Senin, 08 Juli 2013

Sedikit Lebih Mengenal TLO USU Tahun 2009 Yang Lebih Merujuk Kepada PEMAF



Sama halnya dengan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Mahasiswa USU merupakan miniatur dari sistem yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.Mengapa demikian, Karena secara tidak langsung perangkat-perangkat yang ada didalam Pemerintahan Mahasiswa USU menyerupai perangkat-perangkat Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana terdapat badan Legislatif maupun Eksekutif. Sistem Pemilihan Umum yang dianut oleh Pemerintahan Mahasiswa USU juga sangat jelas, Yaitu melakukan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Universitas, dan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat Fakultas dengan demokrasi yang dilakukan oleh seluruh Mahasiswa/I USU yang menggunakan hak pilihnya.
       Sama halnya dengan DPR, PEMA USU juga mempunyai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) di tingkat Universitas dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas (MPMF) di tingkat Fakultas yang menjadi lembaga Legislatif. Ini diatur didalam Bab I Tata Laksana Ormawa (TLO) USU Tahun 2009 Pasal 3 tentang bentukOrganisasi.
       Merujuk kepada 4 Pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, Yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Begitu juga PEMA USU/ PEMAFakultas tidak dapat dipisahkan dengan Tata Laksana Organisasi (TLO) USU yang menjadi Landasan Pokok dan Fundamental bagi penyelenggara Pemerintahan Mahasiswa .
       Berbicara ditingkat Fakultas MPMF merupakan Lembaga Legislatif tertinggi Organisasi Mahasiswayang menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif Fakultas yang diatur di dalam Bab VI  TLO USU Pasal 19, 20, dan 21 Tahun 2009 Tentang kedudukan, Fungsi, Tugas danWewenang MPMF. Keanggotaan MPMF dipilih melalui Pemilu Mahasiswa USU. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MPMF dipilih oleh Sidang Umum yang diatur melalui Tata Tertib MPMF ini diatur di dalam Bab VI TLO USU Tahun 2009 Pasal 22 Tentang Keanggotaan MPMF.
       MPMF Juga memiliki hak sebagai Badan Legislasi di tingkat Fakultas yang diatur di dalam Bab VI TLO USU Tahun 2009 Tentang Hak MPMF,Yaitu, Hak Inisiatif, Hak Budgeting, Hak Hak Interpelasi, Hak Petisi, HakAngket, dan Hak Impeachment. Hak-hak inilah yang kemudian menjadi senjata dan kekuatan bagi MPMF guna melaksanakan Fungsi Pengawasan terhadap PEMA Fakultas.
      Didalam tingkat Fakultas juga terdapat Pemerintahan Mahasiswa Fakultas (PEMAF) sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Tertinggi di Organisasi Mahasiswa Fakultas, Lembaga ini juga sebagai Pelaksana kegiatanMahasiswa di Tingkat Fakultas. Ini diatur didalam Bab UII TLO USU Pasal 26 dan 27 Tentang Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas (PEMAF).
       Didalam Kepengurusan PEMA Fakultas terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bidang-bidang yang terdapat didalamnya yang dibentuk oleh Gubernur dan Wakil GubernurTerpilih. Masa jabatan Kepengurusan PEMAF adalah 1 Periode Kepengurusan (1Tahun). Ini diatur didalam Bab VII TLOUSU Pasal 28 Tahun 2009 Tentang Kepengurusan PEMAF.
       Sebagai Lembaga Eksekutif Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki Tugas dan Wewenang diantaranya,membuat Program Kerja selama 1 Periode Kepengurusan  ( 1 Tahun). Yang berkoordinasi dengan HMD dan UKM Fakultas Untuk menjalankan Program Kerja PEMA, Karena mengingat bahwa PEMAF adalah Lembaga Eksekutif tertinggi di Fakultas.Serta memberikan LPJ selama 1 Periode Kepengurusan Kepada MPMF.
       PEMAF juga menjadi Perwakilan Mahasiswa dalam mengambil kebijakan di Tingkat Fakultas, Yang diatur didalam Bab VIII TLO USU Tahun 2009 Pasal 29 Tentantg Tugas dan Wewenang  Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
       Untuk menjalankan Fungsinya sebagai Lembaga Eksekutif, Gubernur dan Wakil Gubernur mempunyai Hak didalam melaksanakan Fungsinya, Yang diatur dalam Bab VIII TLO USU Tahun 2009 Tentang Hak Gubernur dan Wakil Gubernur. Haknya meliputi, Hak Periogratif Dalam Penentuan  Kepengurusan Kegiatan Selama Masa Kepengurusan, Mereshuffle Kepengurusan Selama Masa Kepengurusan, Hak Amandemen Untuk Peninjau Ulang Rancangan Peraturan Yang Diusulkan MPMF.
       Selain MPMF Dan PEMAF juga terdapat UKM Fakultas, UKM Fakultas yang tetap berada dibawah Koordinasi PEMAF yang memiliki Fungsi sebagai wadah Penyalur Minat dan Bakat dan Keagamaan Mahasiswa USU. Ini diaturdidalam Bab IX TLO USU Tahun 2009 Pasal 32 dan 33 Tentang Kedudukan dan FungsiUKM Fakultas.
       Didalam Fakultasjuga terdapat Himpunan MahasiswaDepartemen(HMD) yang juga Dibawah Koordinasi PEMAF yang Memiliki Fungsi Sebagai wadah pengembangan profesi Mahasiswa sesuai bidang dan Keilmuannya dan SebagaiWadah aspirasi Mahasiswa di Tingkat Departemennya. Ini diatur didalam Bab X TLO USU Tahun 2009 Pasal 34 dan 35 Tentang Kedudukan dan Fungsi PEMAF.
       Semoga Ilmu yang sedikit ini, dapat lebih kita kenal dan bisa dimengerti, Sehingga menjadi Landasan Pokok dan Fundamental bagi seluruh mahasisiwa untuk memberikan aspirasi dan Ideologinya. Agar segala yang kita inginkan untuk memajukan Fakultas Maupun Universitas yang kita cintai dapat berjalan dengan baik. Ideologi yang terbangun diatas dasar Pengetahuan Sendiri lebih Berharga dibandingkan dengan Ideologi yang dibangun diatas Pemikiran Orang Lain. Dengan demikian kita menjadi diri kita Dan tidak menjadi Boneka yang hidup yang bisa dipermainkan orang lain dengan sesuka hatinya. Semoga kita menjadi lebih baik dari sekarang. Salam Mahasiswa.!

                      Penulis : Sekjend PEMA FIB USU Periode 2013-2014 Rommel Hutahaean

Tidak ada komentar:

Posting Komentar