Sama halnya dengan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pemerintahan Mahasiswa USU merupakan miniatur dari sistem yang
dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.Mengapa demikian, Karena secara tidak
langsung perangkat-perangkat yang ada didalam Pemerintahan Mahasiswa USU
menyerupai perangkat-perangkat Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana terdapat badan Legislatif maupun Eksekutif. Sistem Pemilihan Umum yang
dianut oleh Pemerintahan Mahasiswa USU juga sangat jelas, Yaitu melakukan Pemilihan
Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Universitas, dan
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat Fakultas dengan demokrasi yang
dilakukan oleh seluruh Mahasiswa/I USU yang menggunakan hak pilihnya.
Sama halnya dengan DPR, PEMA USU
juga mempunyai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) di tingkat
Universitas dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas (MPMF) di tingkat
Fakultas yang menjadi lembaga Legislatif. Ini diatur didalam Bab I Tata Laksana
Ormawa (TLO) USU Tahun 2009 Pasal 3 tentang bentukOrganisasi.
Merujuk kepada 4 Pilar
kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, Yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Begitu juga PEMA USU/ PEMAFakultas
tidak dapat dipisahkan dengan Tata Laksana Organisasi (TLO) USU yang menjadi Landasan
Pokok dan Fundamental bagi penyelenggara Pemerintahan
Mahasiswa .
Berbicara ditingkat Fakultas MPMF
merupakan Lembaga Legislatif tertinggi Organisasi Mahasiswayang menjalankan
Fungsi Pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif Fakultas yang diatur di dalam Bab
VI TLO USU Pasal 19, 20, dan 21 Tahun 2009 Tentang kedudukan,
Fungsi, Tugas danWewenang MPMF. Keanggotaan MPMF dipilih melalui Pemilu
Mahasiswa USU. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MPMF dipilih oleh Sidang Umum
yang diatur melalui Tata Tertib MPMF ini diatur di dalam Bab VI TLO USU
Tahun 2009 Pasal 22 Tentang Keanggotaan MPMF.
MPMF Juga memiliki hak sebagai
Badan Legislasi di tingkat Fakultas yang diatur di dalam Bab VI TLO USU
Tahun 2009 Tentang Hak MPMF,Yaitu, Hak Inisiatif, Hak Budgeting, Hak Hak
Interpelasi, Hak Petisi, HakAngket, dan Hak Impeachment. Hak-hak
inilah yang kemudian menjadi senjata dan kekuatan bagi MPMF guna melaksanakan
Fungsi Pengawasan terhadap PEMA Fakultas.
Didalam tingkat Fakultas juga
terdapat Pemerintahan Mahasiswa Fakultas (PEMAF) sebagai Pemegang Kekuasaan
Eksekutif Tertinggi di Organisasi Mahasiswa Fakultas, Lembaga ini juga
sebagai Pelaksana kegiatanMahasiswa di Tingkat Fakultas. Ini diatur didalam Bab
UII TLO USU Pasal 26 dan 27 Tentang Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Mahasiswa
Fakultas (PEMAF).
Didalam Kepengurusan PEMA
Fakultas terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bidang-bidang yang
terdapat didalamnya yang dibentuk oleh Gubernur dan Wakil GubernurTerpilih.
Masa jabatan Kepengurusan PEMAF adalah 1 Periode Kepengurusan (1Tahun). Ini
diatur didalam Bab VII TLOUSU Pasal 28 Tahun 2009 Tentang Kepengurusan
PEMAF.
Sebagai Lembaga Eksekutif
Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki Tugas dan Wewenang diantaranya,membuat
Program Kerja selama 1 Periode Kepengurusan ( 1 Tahun). Yang
berkoordinasi dengan HMD dan UKM Fakultas Untuk menjalankan Program Kerja PEMA,
Karena mengingat bahwa PEMAF adalah Lembaga Eksekutif tertinggi di
Fakultas.Serta memberikan LPJ selama 1 Periode Kepengurusan Kepada MPMF.
PEMAF juga menjadi Perwakilan
Mahasiswa dalam mengambil kebijakan di Tingkat Fakultas, Yang diatur
didalam Bab VIII TLO USU Tahun 2009 Pasal 29 Tentantg Tugas dan
Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
Untuk menjalankan Fungsinya
sebagai Lembaga Eksekutif, Gubernur dan Wakil Gubernur mempunyai Hak didalam
melaksanakan Fungsinya, Yang diatur dalam Bab VIII TLO USU Tahun 2009
Tentang Hak Gubernur dan Wakil Gubernur. Haknya meliputi, Hak Periogratif Dalam
Penentuan Kepengurusan Kegiatan Selama Masa Kepengurusan, Mereshuffle
Kepengurusan Selama Masa Kepengurusan, Hak Amandemen Untuk Peninjau Ulang
Rancangan Peraturan Yang Diusulkan MPMF.
Selain MPMF Dan PEMAF juga
terdapat UKM Fakultas, UKM Fakultas yang tetap berada dibawah
Koordinasi PEMAF yang memiliki Fungsi sebagai wadah Penyalur Minat dan Bakat
dan Keagamaan Mahasiswa USU. Ini diaturdidalam Bab IX TLO USU Tahun 2009 Pasal
32 dan 33 Tentang Kedudukan dan FungsiUKM Fakultas.
Didalam Fakultasjuga terdapat Himpunan
MahasiswaDepartemen(HMD) yang juga Dibawah Koordinasi PEMAF yang Memiliki
Fungsi Sebagai wadah pengembangan profesi Mahasiswa sesuai bidang dan
Keilmuannya dan SebagaiWadah aspirasi Mahasiswa di Tingkat Departemennya. Ini
diatur didalam Bab X TLO USU Tahun 2009 Pasal 34 dan 35 Tentang Kedudukan dan
Fungsi PEMAF.
Semoga Ilmu yang sedikit ini,
dapat lebih kita kenal dan bisa dimengerti, Sehingga menjadi Landasan
Pokok dan Fundamental bagi seluruh mahasisiwa untuk
memberikan aspirasi dan Ideologinya. Agar segala yang kita inginkan untuk
memajukan Fakultas Maupun Universitas yang kita cintai dapat berjalan dengan
baik. Ideologi yang terbangun diatas dasar Pengetahuan Sendiri lebih Berharga
dibandingkan dengan Ideologi yang dibangun diatas Pemikiran Orang Lain. Dengan
demikian kita menjadi diri kita Dan tidak menjadi Boneka yang hidup yang bisa
dipermainkan orang lain dengan sesuka hatinya. Semoga kita menjadi lebih baik
dari sekarang. Salam Mahasiswa.!
Penulis : Sekjend PEMA FIB USU Periode
2013-2014 Rommel Hutahaean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar